Pengambilan Keputusan 3 Raperda

aa

Pada hari senin tanggal 24 November 2025 bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan telah berlangsung sidang Paripurna.

Agenda ini bertujuan untuk membahas 3 buah Raperda , yaitu :

  1. Perubahan Bentuk Badan Hukum Dan Nomenklatur PUD BPR Kuningan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kuningan.
  2. Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya.
  3. Perlindungan Produk Lokal.

Hasil dari Sidang Paripurna ini adalah keputusan dari 7 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan yang menyetujui untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (PerDa).