Tugas Pokok Dan Fungsi
TUPOKSI BAGIAN HUKUM
Melaksanakan program dan mengoordinasikan penyusunan, penetapan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pemberian dan koordinasi bantuan hukum dan hak asasi manusia, mendokumentasikan produk hukum serta penyuluhan hukum.
URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN HUKUM
- Menyusun program dan langkah-langkah kerja Bagian Hukum;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi hukum dan penyuluhan hukum;
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi hukum dan penyuluhan hukum;
- Menyelenggarakan bantuan hukum kepada semua unsur Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
- Menelaah, memantau peraturan perundang-undangan dan perjanjian antara Pemerintahan Daerah dengan pihak lain serta mengevaluasi produk hukum yang telah ditetapkan;
- Mengoordinasikan perumusan dan penelahaan Raperda dan Peraturan Bupati serta produk hukum daerah lainnya;
- Melaksanakan koordinasi perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di wilayah kabupaten;
- Melaksanakan sosialisasi RANHAM di wilayah kabupaten;
- Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membuat usulan anggaran kegiatan Bagian Hukum;
- Memberi petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas kepada Sub Bagian maupun pelaksana di Bagian Hukum;
- Membina dan memotivasi bawahan/pegawai serta memelihara terus menerus kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Hukum dalam rangka peningkatan produktivitas pegawai dan pengembangan karier pegawai;
- Mengevaluasi hasil kerja Sub Bagian sesuai program dan langkah kerja yang telah ditentukan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Asisten Pemerintahan untuk bahan Peraturan lebih lanjut;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Asisten Pemerintahan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan.
- SUB BAGIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
- Membuat program dan langkah-langkah kerja di bidang peraturan perundang-undangan;
- Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembuatan produk hukum daerah;
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis pembuatan produk hukum daerah;
- Menyusun, meneliti dan mengkaji konsep rancangan produk hukum daerah;
- Memberikan fasilitasi dalam proses penyusunan dan penetapan produk hukum daerah;
- Menyiapkan pelaksanaan legalisasi produk hukum daerah;
- Menyaipkan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan program legislasi daerah;
- Mengevaluasi produk hukum daerah yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan usulan anggaran pembangunan Sub Bagian Peraturan perundang-undangan;
- Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada di bawah Sub Bagian peraturan perundang-undangan;
- Mengoreksi data olahan hasil kerja pelaksana;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Hukum di bidang peraturan perundang-undangan;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum.
- SUB BAGIAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA :
- Membuat Program dan langkah-langkah kerja di bidang bantuan hukum dan hak asasi manusia;
- Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang pemberian bantuan hukum, pelayanan dan pembelaan hukum;
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis dibidang pemberian bantuan, pelayanan dan pembelaan hukum;
- Meneliti berkas pembelaan hukum dari unsur Organiasai Perangkat Daerah;
- Menyiapkan pelaksanaan bantuan, pelayanan dan pembelaan hukum atas masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dinas;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan penegakan hak asasi manusia;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka perlindungan hak asasi manusia;
- Menyiapkan bahan sosialisasi RANHAM di wilayah kabupaten;
- Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan rencana anggaran kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada di bawah Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Mengoreksi data olahan hasil kerja pelaksana;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Hukum di bidang penelaahan dan bantuan hukum;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum.
- SUB BAGIAN DOKUMENTASI DAN PENYULUHAN HUKUM :
- Membuat proram dan langkah-langkah kerja di bidang dokumentasi dan penyuluhan hukum;
- Melaksanakan pendokumentasian produk hukum;
- Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinan di bidang Dokumentasi Hukum;
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis dibidang dokumentasi hukum;
- Melaksanakan unifikasi dan kodefikasi hukum serta ketatausahaan Bagian Hukum ;
- Menyiapkan produk hukum yang akan diundangkan dalam lembaran daerah, menerbitkan lembaran daerah dan mengatur penyebaran dokumentasi hukum;
- Melaksanakan penyuluhan produk hukum bekerja sama dengan instansi terkait;
- Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan usulan anggaran kegiatan Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum;
- Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana di bawah Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum;
- Mengoreksi data olahan hasil kerja pelaksana;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Hukum di bidang dokumentasi dan penyuluhan hukum;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bagian Hukum;
- 297 kali dilihat
